Rabu, 25 Oktober 2017

KPR Mikro Berpotensi Salah Sasaran dan Tidak Efektif


Dari berita ini Bu Dirjen Pembiayaan Perumahan bilang, masih ada sebagian besar masyarakat yang belum dapat mengakses pembiayaan rumah sederhana (KPR subsidi senilai +/-120 juta rupiah), khususnya pekerja informal dengan penghasilan tidak tetap. Contohnya pedagang kaki lima, tukang bakso, dll. Nah, lalu kemudian Pemerintah meluncurkan skema KPR Mikro dengan pinjaman maksimal 50 juta rupiah untuk membantu membangun rumah dengan pinjaman selama 5 tahun.
Tujuannya memang bagus, tapi programnya jelas salah kaprah! Ini sih program mirip pemodalan usaha kecil dan mikro, karena siapa saja individu yg memenuhi syarat (usaha kecil/mikro informal) datang ke loket dan dapat bantuan KPR Mikro. Lha, kok pembiayaan perumahan rakyat tidak berbasis kawasan begitu? Bagaimana jika yang meminjam itu nanti bangun rumah di bantaran sungai? Apa dasarnya mereka yang bekerja di sektor informal perkotaan harus memiliki rumah di kota? Dan oleh karenanya harus diberi kredit pemilikan rumah yang besarannya mikro? Tidak ada dasarnya. Banyak mereka itu kaum pendatang, bahkan sebagian lagi itu adalah penglaju.










Tidak ada komentar:

Posting Komentar