Rabu, 01 Februari 2017

Solusi untuk Ahok dan Pendukungnya

Penyelesaian kasus hukum yang menimpa Ahok akibat dakwaan penodaan agama tampaknya masih belum jelas ke mana akan bermuara. Lambatnya proses hukum ini semakin menguatkan dugaan adanya pemihakan pemerintah kepada Ahok. Sepertinya ada kebingungan di kalangan pendukung Ahok sehingga ada upaya untuk merekayasa proses hukum secara tak kasat mata, seperti rencana membuka proses gelar perkara yang biasanya tertutup, pemanggilan saksi ahli dari Mesir, dan sebagainya. Sebuah analisis menyebutkan, jika Ahok sampai dipenjara dan gagal jadi Gubernur Jakarta, maka ini berarti kemunduran luar biasa, baik bagi kekuatan politik pendukungnya, juga bagi pimpinan tertentu di pemerintahan, serta bisa pula berarti keruntuhan bisnis bagi para taipan pengembang yang telah mengeluarkan investasi yang ditaksir senilai puluhan triliun rupiah. Sementara fatwa jumhur ulama melalui MUI jelas menyatakan Ahok telah melakukan penistaan agama Islam. Ketidakjelasan politik seperti ini tentunya bisa mengancam stabilitas kehidupan berbangsa dan bernegara di tanah air.

Sebenarnya dakwaan penodaan agama yang dilakukan Ahok adalah klimaks dari runtutan kesalahan yang panjang di belakangnya. Kesalahan fatal pembangunan yang dipimpin Ahok di Jakarta adalah keberpihakannya terhadap kelompok pengembang dengan proyek-proyek besarnya. Terutama kontroversi proyek reklamasi 17 pulau di pantai utara Jakarta untuk kepentingan bisnis properti. Keberpihakan ini sudah dimulai dari dukungan para taipan properti di tanah air terhadap kelompok politik pemerintah yang sedang berkuasa, yang akhirnya mempengaruhi berbagai kebijakan pembangunan di tanah air.

Mengapa taipan-taipan pengembang bisa begitu berkuasa di Indonesia? Jawabannya adalah kebijakan pembiaran yang dijalankan pemerintah dalam hal pembangunan kota-kota dan pengembangan kawasan permukiman. Bisa dikatakan pemerintah menyerahkannya kepada mekanisme bisnis properti yang dijalankan para pengembang. Bisnis properti pada dasarnya berbeda dengan bisnis manufaktur yang lebih membutuhkan dedikasi dan ketekunan untuk membangun sebuah kerajaan bisnis. Namun di tengah iklim yang membiarkan, bisnis properti penuh dengan spekulasi untuk bisa mendapatkan value gain yang tidak terkirakan. Di sinilah kesalahan kebijakan pemerintah hingga saat ini, yaitu membiarkan praktek spekulasi nilai lahan di dalam bisnis properti.

Akibatnya, para pengembang bisa mendikte arah perkembangan tata ruang di lahan-lahan yang dimilikinya. Para taipan pengembang bisa berserikat untuk menyusun rencana pembangunan dan melakukan lobi-lobi untuk mendapatkan legitimasi pemerintah. Mereka bisa mengakumulasi keuntungan yang berlipat-lipat melalui peningkatan nilai lahan yang dibiarkan tidak terkendali. Pada proyek reklamasi pantai utara Jakarta, motif itulah yang dipertontonkan di hadapan rakyat yang masih banyak susah hidupnya. Kekuatan lobi para taipan pengembang pun bisa memasukkan kepentingannya melalui paket ekonomi ke-13 yaitu mengenai kemudahan perizinan bisnis properti.

Di negara-negara Asia yang sudah lebih maju pembangunan kota-kota dan permukimannya seperti Jepang, Singapura, Taiwan, dan kini Korea Selatan, Malaysia dan China, peran pemerintah sangat kuat untuk mengendalikan nilai lahan (land value gain capture management). Di negara-negara tersebut, selalu pengembang publik yang memimpin setiap pembangunan kota atau pengembangan permukiman baru. Itulah konsep yang dikenal sebagai public sector led development yang sebenarnya sejalan dengan ruh pasal 33 UUD 1945 dan butir Nawacita mengenai hadirnya negara. Sedangkan para pengembang swasta berbaris rapi mengisi daftar investasi di kawasan yang telah disiapkan terlebih dahulu. Badan-badan publik yang kuat dan profesional seperti HDB dan URA di Singapura, UR di Jepang, KLHC di Korea Selatan, PKNS dan Iskandar Development Authority di Malaysia, adalah contoh dari penerapan konsep tersebut. Bisa dikatakan semua pengembang publik di negara-negara itu lebih kuat dari pengembang swastanya dan bisa secara efektif mengendalikan ruang untuk kepentingan sosial, ekonomi maupun lingkungan secara berkelanjutan.

Di Indonesia, praktek pelemahan pengembang publik sudah terjadi sejak tahun 1990-an, yang dibarengi dengan menguatnya pengembang-pengembang swasta untuk langsung membuka lahan dan memimpin spekulasi pembangunan kota-kota. Epicentrumnya ada di Jabodetabek, sebagai wilayah dengan pertumbuhan urbanisasi tertinggi. Pemerintah membiarkan mereka menguasai tanah perkebunan hingga beribu-ribu hektar (Serpong), lahan milik kehutanan (Kapuk), angkatan laut (Gading) dan berbagai lokasi strategis lainnya. Sedangkan pengembang publik dibiarkan semakin mengecil, hidup segan mati tak mau. Sementara fiskal negara berpuluh-puluh triliun setiap tahun dihabiskan untuk proyek-proyek prasarana kota dan permukiman yang tersebar-sebar tidak terencana berbasis kawasan.

Melanjutkan pembiaran dominasi bisnis properti yang spekulatif inilah kesalahan mendasar Ahok dan pemerintahan yang sekarang. Di tengah arus urbanisasi yang tinggi dan kesusahan masyarakat golongan bawah untuk mendapatkan tempat tinggal yang layak dan terjangkau, berbagai konsesi properti terus diberikan di Jakarta, Jabodetabek serta di kota-kota besar lainnya. Terutama reklamasi di pantai utara Tangerang maupun Jakarta. Padahal justru seharusnya pengendalian oleh pemerintah di Jabodetabek semakin kuat, mengingat pengendalian urbanisasi adalah untuk kepentingan publik dan demi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Selain itu, penggusuran demi penggusuran yang dilakukan Ahok seperti mendapat restu dari pemerintah pusat dan menjadi contoh yang ditiru pula oleh kepala daerah lainnya. Padahal aksi tersebut telah menyengsarakan beratus-ratus keluarga miskin di Jakarta. Tanpa disadarinya, keberpihakannya pada para taipan properti dan aksi-aksi penggusuran tersebut telah membuat rasa kebencian dari rakyat kecil dan para pegiat LSM semakin bertumpuk-tumpuk.

Menghadapi situasi yang berbahaya ini, pemerintah hendaknya tidak lagi berdiri memihak golongan politik tertentu, melainkan segera melakukan aksi-aksi kenegaraan yang adil dalam menegakkan hukum. Jika Ahok memang harus dihukum, maka relakanlah dia, demi hukum dan demi keadilan.  Selanjutnya bagi para taipan pengembang properti di tanah air, tentunya tidak ingin mendapatkan serangan balik akibat langkah-langkahnya yang keliru karena ingin mendominasi pembangunan di tanah air. Pemerintah pun hendaknya menghentikan iklim pembiaran yang spekulatif, lalu segera mengambil alih dan memimpin pembangunan kota dan pengembangan kawasan permukiman dengan menyusun rencana yang matang, membuat landasan peraturan dan menunjuk lembaga-lembaga negara yang berkompeten untuk itu. Marilah kita jaga keutuhan bangsa ini dengan memperbaiki berbagai kekeliruan yang tidak perlu dan menempatkan segala sesuatu pada tempatnya.


Dipublikasi di Medium Forum Kampung Kota, 20 November 2016


Tidak ada komentar:

Posting Komentar