Catatan Perumahan Rakyat di awal pemerintahan Jokowi-JK pada
akhir tahun 2014 sudah diramaikan oleh pembubaran kembali Kementerian Perumahan
Rakyat yang kemudian digabung dengan Kementerian PU sehingga menjadi
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-Pera atau PUPR). Di masa
pemerintahan Soeharto, urusan Perumahan Rakyat menjadi salah satu pilar
pembangunan di bidang kesejahteraan (sandang, pangan dan papan/pera) sehingga
kelembagaan kementerian sangat stabil (1978-1998). Namun di era reformasi,
kementerian ini berulangkali dibentuk dan dibubarkan. Meskipun urusan Perumahan
Rakyat tetap ada, tapi keberadaannya jelas turun tingkat karena tidak memiliki
Kementerian tersendiri. Padahal target merumahkan seluruh rakyat secara layak
sebagai amanat UUD 1945 pasal 28H semakin jauh dari terpenuhi dengan semakin
membengkaknya angka housing backlog. Dari data Sensus BPS, jika pada tahun 2000
ada 4,3 juta unit housing backlog,
maka pada tahun 2010 membengkak menjadi 13,5 juta (13.505.866) unit.
Diturunkannya kelembagaan untuk menangani urusan Perumahan
Rakyat di hadapan masih terus membengkaknya angka housing backlog sudah menunjukkan sebuah paradoks pembangunan di
masa pemerintahan Jokowi-JK. Namun paradoks ini sepertinya ingin dipermak
dengan mempertanyakan dan bahkan mengutak-atik data housing backlog yang ada. Pada awal 2015 dikeluarkan data baru
angka housing backlog 7,6 juta unit berdasarkan kepenghunian (Perpres No.2
Tahun 2015 tentang RPJMN 2015-2019), dan menyebutkan angka housing backlog 13,5 juta itu adalah berdasarkan kepemilikan.
Mungkin dikiranya dengan adanya angka housing
backlog yang baru (7,6 juta unit) itu, nuansa paradoks dalam urusan Perumahan
Rakyat agak sedikit terobati. Padahal data baru tersebut sama sekali tidak
merubah fakta yang tetap menunjukkan kondisi darurat Perumahan Rakyat.
Masyarakat miskin dan berpendapatan rendah masih menghadapi kesulitan yang
besar untuk bisa memenuhi hak dasar akan tempat tinggal yang layak dan
terjangkau, terutama di kota-kota besar.
Apakah memang bisa demikian? Sebenarnya angka 13,5 juta
(13.505.866) housing backlog (Sensus
BPS 2010) diperoleh dari selisih jumlah rumah tangga total (61.390.300) dan
jumlah rumah tangga yang tinggal di rumah milik sendiri (owner occupied house) yaitu sebanyak 47.884.434 ruta. Meskipun
belum terlalu presisi, namun angka ini tidak terlalu salah, karena menunjukkan
fenomena makro kebutuhan perumahan rakyat. Asumsinya, untuk sementara mereka
yang tinggal di rumahnya sendiri tidak mengalami masalah. Mereka sudah memiliki
secure tenure yang menjadi modal
dasar untuk tumbuhnya kepedulian untuk terus meningkatkan kualitas rumahnya.
Sedangkan yang 13,5 juta, masalahnya bervariasi, dari rumah
tangga yang tinggal di permukiman kumuh, permukiman ilegal, mereka yang menyewa
tanah untuk dibangun rumah, menyewa rumah, mengontrak atau menumpang dan masih
banyak sekali jenis-jenis penghuniannya. Baik yang formal dan terutama yang
infomal, jelas-jelas menunjukkan kebutuhan rumah. Angka ini menunjukkan mereka
yang bermasalah dengan menyewa, mengontrak atau menumpang! Mereka yang terpaksa
pindah kontrakan mencari yang lebih murah, mereka yang terpaksa pindah
kos-kosan ke tempat yang lebih jauh, mereka yang ngemplang uang sewa akibat
tidak mampu, mereka yang terus "ngegondeli" rumah orangtuanya, dan
mereka yang menyewa di rumah yang tidak layak, dsb. Apa mereka ini semuanya
tidak dihitung housing backlog? Hanya
karena mereka dianggap belum tentu membutuhkan rumah milik?
Mereka secara umum memang kekurangan rumah yang layak untuk
dihuni. Mereka membutuhkan rumah-rumah sewa murah yang layak dan rumah milik
yang mampu mereka jangkau. Mungkin ada sedikit yang tidak bermasalah dari
golongan menengah atas yang mengontrak rumah atau apartemen mewah. Golongan ini
memang tidak layak dihitung sebagai housing backlog, namun diperkirakan
jumlahnya sangat sedikit. Memang sebaiknya ada survey lebih rinci yang
menanyakan para penyewa rumah ini, apakah jika ada rumah sewa yang lebih layak
dan lebih terjangkau dan berada di lokasi yang lebih strategis, mereka akan
berminat? Inilah survey menggunakan metoda well informed choices yang patut
dijalankan di setiap daerah perkotaan. Adanya data yang lebih rinci ini tidak
mengurangi pentingnya data angka housing
backlog nasional tersebut sebagai gambaran makro.
Kesimpulannya, data housing
backlog 13,5 juta itu masih sangat relevan dijadikan acuan makro kebutuhan
perumahan rakyat. Baik yang dihitung di dalamnya rumah-rumah yang lokasinya di
permukiman kumuh maupun mereka yang belum memiliki rumah karena menyewa atau
mengontrak. Juga tidak perlu diembel-embeli dengan angka backlog kepemilikan,
karena memang bukan berarti mereka harus memiliki rumah. Yang salah itu justru
memberi embel-embel backlog
kepemilikan, karena mengarahkan pada respon kebijakannya adalah menyediakan
program rumah milik sebanyak 13,5 juta unit. Padahal selain program rumah
milik, justru yang perlu dikembangkan adalah program rumah sewa yang layak dan
terjangkau di perkotaan.
Lalu bagaimana dengan angka housing
backlog 7,6 juta unit (berdasarkan kepenghunian) di dalam RPJMN itu, yang
kesannya hanya ingin menutup-nutupi parahnya pembengkakan kekurangan rumah di
tanah air? Ternyata angka ini lebih tidak jelas dan sangat kasar, karena
dihitung berdasarkan jumlah keluarga dikurangi jumlah bangunan rumah di seluruh
Indonesia. Padahal pada kenyataannya tidak ada itu 7,6 juta keluarga yang
"keleleran" yang tidak punya rumah. Juga tidak seluruhnya satu
keluarga tinggal di satu rumah. Apalagi jika perhitungan backlog penghunian tersebut maksudnya setiap keluarga tidak
diwajibkan untuk memiliki rumah, dan bisa menghuni dengan cara sewa/kontrak,
justru semakin tidak jelas karena sumber datanya sendiri sangat kasar dan tidak
ada menunjukkan berapa yang milik, berapa yang sewa, dan sebagainya.
Jadi angka housing backlog
7,6 juta ini tidak perlu dan justru bisa menyesatkan! Sebaiknya angka housing
backlog yang 13,5 juta itu tetap digunakan saja untuk memberi gambaran
kebutuhan perumahan secara makro. Apalagi sensus berikutnya baru diadakan pada
2020, dan sangat bisa menunjukkan tren pembengkakan housing backlog yang
sebenarnya, sebagaimana pembengkakan dari tahun 2000 ke tahun 2010 itu!
Lebih jauh, data membengkaknya housing backlog yang hendak ditutup-tutupi itu sebenarnya
menunjukkan bahwa urbanisasi di kota-kota besar di tanah air masih belum bisa
dikelola secara berkelanjutan. Ekonomi kota bertumbuh, golongan menengah atas
semakin kaya, namun belum mampu dikelola secara berkeadilan dan seimbang antara
pertumbuhan dan pemerataan. Akibatnya kaum pendatang dari golongan miskin dan
berpendapatan rendah semakin banyak dan semakin tidak mampu menjangkau tempat
tinggal yang layak. Mereka terpaksa tinggal di lingkungan yang bukan haknya dan
tata ruang yang bukan peruntukannya. Dari kondisi seperti Itulah angka housing backlog itu muncul!
Artinya, menangani masalah Perumahan Rakyat juga berarti
membenahi pengelolaan pembangunan kota. Pemerintah tidak bisa hanya
memperhatikan pembangunan ekonomi kota dan meniadakan kaum miskin kota hanya
dengan isu ketertiban dan aspek legal semata, dan menikmati pertumbuhan kota
hanya untuk segelintir kelompok menengah dan atas, termasuk aparat pemerintah
kotanya. Berani mengelola pertumbuhan kota berarti berani mengelola kebutuhan
kaum pendatang dan memberdayakan mereka. Termasuk menyediakan berbagai pilihan
tempat tinggal yang layak dan terjangkau bagi golongan bawah dan miskin kota.
Itulah makna angka housing
backlog itu, yang seperti alarm dihidupkan setiap 10 tahun sekali oleh BPS
untuk mengevaluasi arah kebijakan dalam pembangunan kota dan penyediaan
perumahan rakyat. Bukan pula angka housing backlog itu dipakai hanya untuk
menetapkan besaran angka-angka proyek perumahan sebagai justifikasi
penggelontoran belanja anggaran negara. Dan pembahasan ini belum menyentuh proyek-proyek
itu, seperti rumah susun sewa, bedah rumah, kredit rumah bersubsidi, bantuan
prasarana umum, dsb, yang seharusnya bisa menjawab permasalahan Perumahan
Rakyat yang sebenarnya dihadapi rakyat. Jika di hulu perencanaan saja sudah
salah kaprah, maka tidak mengherankan jika program Perumahan Rakyat nanti tidak
akan bisa menjawab kebutuhan rakyat secara efektif.
UN-Habitat (lembaga PBB di bidang perumahan, permukiman dan
perkotaan) menyebutkan bahwa hanya ada dua golongan negara, yaitu pertama,
negara-negara yang sudah memiliki strategi dan berada di jalan yang benar dalam
memenuhi perumahan rakyat menuju pengurangan housing backlog secara berarti dan menata kota-kotanya menuju kota
yang berkelanjutan. Kedua, negara-negara yang masih berada di jalan kegelapan
dalam urusan ini. Golongan negara kedua ini pun ada yang tetap tidak menyadari
kondisinya dan suka merekayasa data dan terus melakukan pencitraan di
forum-forum internasional. Namun ada pula negara-negara yang yang terus
melakukan pembelajaran dan berusaha keras untuk keluar dari perangkap
urbanisasi.
Tampaknya Perumahan Rakyat di Indonesia hingga 2 tahun masa
pemerintahan Jokowi-JK ini masih belum keluar dari perangkap urbanisasi yang
tak kunjung mampu dikelola dengan baik itu. Perumahan Rakyat juga belum bisa menemukan arah kebijakannya secara terpadu dengan Pembangunan Kota (Housing and Urban Development) Akibatnya, angka housing
backlog terus membengkak dan begitu juga permukiman kumuh perkotaan yang terus
bertambah. Sedangkan beberapa kepala daerahnya seperti putus asa dan lebih
memilih melakukan penggusuran demi penggusuran.Dipublikasi di TRANSINDONESIA.CO, 21 October 2016
Tidak ada komentar:
Posting Komentar